Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Olahraga

Prasasti Rusun Mahasiswa UM-Go ditandatangani Presiden Jokowi

Prasasti Rusun Mahasiswa UM-Go ditandatangani Presiden Jokowi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Jum’at kemarin (01/03/2019)...

Prasasti Rusun Mahasiswa UM-Go ditandatangani Presiden Jokowi
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Jum’at kemarin (01/03/2019) menandatangani prasasti peresmian rumah susun (Rusun) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UM-Go) yang telah dibangun Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sela-sela silaturahmi dengan pimpinan UM-Go, dalam hal ini Rektor UM-Go, dr. Muhammad Isman Jusuf. Rumah susun dengan tipe 24 setinggi 3 lantai ini diperuntukkan bagi para mahasiswa. Adapun jumlah huniannya sebanyak 50 unit, dengan daya tampung hingga 200 orang, yang telah dilengkapi dengan meubelair. Meubelair ini terdiri dari tempat tidur, tempat tidur single, lemari pakaian, meja belajar dan kursi.
Seperti diketahui, tahun 2018 kemarin, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR menganggarkan dana sebesar Rp. 186,98 miliar untuk pembangunan 5 rumah susun (rusun) bagi mahasiswa, salah satunya milik UM-Go. Adapun rusun tersebut, yakni rusun Universitas Andalas Padang dengan anggaran Rp. 22,1 miliar, rusun mahasiswa di Jawa Barat sebesar Rp. 44,46 miliar, rusun lanjutan asrama Universitas Gajah Mada sebesar Rp. 84 miliar, rusun mahasiswa di Gorontalo sebesar Rp. 24,9 miliar dan rusun mahasiswa di Manokwari sebesar Rp. 11,52 miliar. Dengan diresmikannya rusun ini, diharapkan para mahasiswa dari luar daerah, bisa tambah nyaman dalam menimba ilmu.
Adapun biaya sewa yang dikenakan kepada mahasiswa, menurut Rektor UM-Go dibuat terjangkau, di bawah rata-rata biaya sewa indekos di sekitar kampus. Sebab, rusun yang dibangun pemerintah di sekitar kampus tidak untuk mencari keuntungan. “Jadi kami pengelola rusun akan memprioritaskan mahasiswa kurang mampu, tempat tinggalnya jauh dari kampus dan berprestasi. Soal biaya sewa yang dikutip, itu hanya untuk menutup biaya pemeliharaan dan pengelolaan rusun saja,” pungkas dr. Isman

Iklan Halaman Depan